Sejak otonomi daerah digulirkan, Daerah berlomba mengumpulkan pendapatan daerah dengan cara membuat Perda. Lahirnya ribuan Perda telah meresahkan dunia usaha, karena perdaperda tersebut menghambat investasi di daerah. Tumpang tindih kewenangan antara Pusat dan Daerah dan beragamnya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, telah menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan merintangi arus perdagangan antar daerah maupun kegiatan ekspor impor. Maka, Pemerintah dipandang memiliki kewenangan untuk mengawasi segala aktifitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, termasuk membatalkan produk hukumnya. Fokus utama buku ini mengkaji hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengawasan produk hukum daerah
Judul Buku: Hukum Pemerintahan Daerah
Penulis: Ni’matul Huda
Penerbit: Nusa Media, 2017
Kategori: Hukum
ISBN: 9791305250
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 16 x 24 cm | Soft Cover
Tebal: 290 hlm l HVS
Harga: 99.000