Keterkaitan Filsafat hukum dan ilmu hukum terlihat dari pengaruh dimensi-dimensi hukum dan sifat-sifatnya. Dimensi nilai atas gagasan hukum menjadi wewenang ilmu hukum, dan dimensi kaidah menjadi wewenang seni atau teknik hukum. Secara epistemologi ada tiga teori tentang kebenaran yakni the correspondence theory of truth, the the coherence theory of truth, dan the pragmatic theory of the truth. Filsafat hukum dan ilmu hukum bertujuan untuk mencapai kebenaran hukum. Jadi Tujuan Filsafat hukum dan ilmu hukum berbeda dari tujuan hukum. Hukum itu sendiri bertujuan hendak mencari keadilan, kepastian hukum, ketertiban. Tujuan hukum bersifat etis, yakni bersumber pada kebaikan. Tujuan hukum itu didukung oleh filsafat hukum dan ilmu hukum apabila filsafat hukum dan ilmu hukum dapat bersumber menjadi sumber hukum. Ilmu hukum dapat berperan dalam refleksi filsafat hukum. Hasil-hasil penelitian ilmu hukum adalah bahan bagi filsafat hukum. Filsafat hukum mengintegrasikan hasil penelitian filsafat hukum. Filsafat hukum mengintegrasikan hasil penelitian ilmu hukum, mengaitkannya dengan keseluruhan yang ada dan menempatkannya dalam pemahaman manusia secara intens, dan mengimplementasikannya pada kebutuhan manusia yang paling dasar akan suatu keadilan.
Penulis: Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah
Penerbit: Pustaka Pelajar, 2007
Kategori: Filsafat, Hukum
ISBN: 9789791277143
SKU: BRD19117
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 14 x 21 cm l Softcover
Tebal: x+241 hlm | HVS
Harga: 50.000