Model ideal pedoman pemidanaan berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan berorientasi kepada letak wadah pengaturan pedoman pemidanaan dari optik yuridis, sosiologis, dan filosofis sebaiknya diatur dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (geregeld bij de verordeningen van het hooggerechtshof), bukan diatur dalam KUHP (geregeld in de wet). Kemudian diformulasikan secara umum sehingga hakim tetap mendapat ruang menemukan keadilan terhadap pelaku, korban dan masyarakat. Adanya perlindungan terhadap sifat berbahayanya bobot bahaya sosial dari tindak pidana sehingga ada keseimbangan perlindungan terhadap perbuatan, pelaku, dan korban. Terakhir, rumus formulasi penjatuhan pidana dengan adanya pedoman pemidanaan dirumuskan P = TP + (S/P) + Alasan + Tujuan + Pedoman. Adanya tujuan di dalam syarat pemidanaan, dasar pembenaran atau justifikasi adanya pidana tidak hanya pada TP (syarat objektif) dan kesalahan (S/P) sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan/pedoman pemidanaan.
Judul Buku: Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia - Prenadamedia
Penulis: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Penerbit: Prenadamedia, cet. 2, 2022
Kategori: Hukum
ISBN: 978-623-218-465-7
SKU: BRD13459
Dimensi: 14x20 cm l Softcover
Tebal: 174 hlm l Bookpaper