Berdikari - Wakaf Uang Pengelolaan dalam Hukum Islam & Hukum Positif di Indonesia - Bumi Aksara
Rp 114,000
Rp 96,900
Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam.
Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui perbankan Syariah atau jasa Lembaga Keuangan Syariah yang resmi ditunjuk sebagal LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syorich Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syari'ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syariah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.
Penulis: Dr. Siska Lis Sulistiani, M. Ag. M. E. Sy.
Penerbit: Sinar grafika, 2021
Kategori: Hukum
ISBN: 978-623-391-009-5
SKU: BRD13994
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 15,5 x 23 cm l Softcover
Tebal: 234 hlm
Harga: 114.000
:
:
400g



