DPRD sebagai lembaga politik perwakilan rakyat dituntut untuk dapat mewujudkan kedaulatan rakyat dalam setiap langkah-langkah konstitusionalnya terkait fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penetapan anggaran daerah. Pada kenyataannya, sejarah politik ketatanegaraan Indonesia sejak jauh di masa lampau seperti awal kemerdekaan, kurun waktu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, masa Orde Baru, hingga pada periode mutakhir perkembangan sistem kenegaraan di masa reformasi sesudah 1998 selalu mengalami pasang surut. Ketika di masa awal reformasi, semula diharapkan dapat menciptakan peran DPRD dan hubungan eksekutif-legislatif di tingkat daerah yang bersifat check and balances, ternyata tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Masih terombang ambing dalam dominasi kutub kekuasaan salah satu pihak, bahkan tidak saja secara kelembagaan demokrasi yang ada, tetapi juga diikat dalam struktur birokrasi secara ketat. Bahkan, pada kasus tertentu ketidaktegasan posisi kelembagaan perwakilan politik rakyat dari DPRD dalam kebijakan daerah, bisa terjebak pada tindakan-tindakan penyimpangan kekuasaan. Kondisi yang tidak stabil demikian terlihat, baik pada saat awal reformasi itu sendiri, ketika berlaku UU No. 22 Tahun 1999 yang bersemangat memperkuat peran DPRD dengan memangkas peran dan kewenangan kepala daerah dan jajaran pejabat inti di eksekutif daerah. Tetapi ini juga masih berlangsung justru ketika sesudah diterapkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang ditindaklanjuti oleh pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat atau dikenal sebagai rezim pilkada dan sesudah revisi UU Pemda dimaksud.
Penulis: Lili Romli (Editor)
Penerbit: Buku Obor, 2020
Kategori: Politik
ISBN: 978-623-321-061-4
SKU: BRD12271
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 15,5 x 23 cm l Softcover
Tebal: xx + 148 hlm | Bookpaper
Harga: 85.000