Hak menentukan nasib sendiri, menurut Vladimir Lenin, adalah bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasib sendiri dengan membentuk negara nasionalnya sendiri dalam kerangka kesukarelaan. Bagi bangsa Papua yang puluhan tahun terdiskriminasi secara politik, ekonomi, budaya, hingga etnis, hak menentukan nasib sendiri merupakan isu fundamental yang senantiasa diperjuangkan. Namun perjuangan yang hebat diiringi juga oleh represi, semisal dengan cara pembungkaman ruang demokrasi. Peristiwa pembungkaman ruang demokrasi yang dialami oleh aktivis pejuang hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa papua, mayoritas dilakukan dengan mengunakan alasan politik seperti tuduhan makar, separatis, dan ancaman terhadap keutuhan NKRI.
Dari semua peristiwa pembungkaman ruang demokrasi secara umum, telah menunjukan fakta pelecehan terhadap konstitusi Negara Republik Indonesia. Sebab perjuangan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua dilakukan mengunakan mekanisme demokrasi yang legal di Indonesia, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Secara prinsip, penulisan buku ini bertujuan untuk mendorong pengembalian pemahaman masyarakat Indonesia ke dalam koridor hukum dan hak asasi manusia dalam menimbang, melihat, dan menilai seluruh gerakan pro demokrasi di Indonesia, terkhususnya perjuangan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua. Semoga melalui buku ini, publik dapat menerima perjuangan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua yang diperjuangkan mengunakan mekanisme demokrasi sebagai perjuangan konstitusional di negara Indonesia.
"Mendidik kewajiban kepolisian republik Indonesia dengan Demonstrasi"
Judul Buku: PERJUANGAN Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Merupakan Hak Konstitusional Di Indonesia
Penulis: Emanuel Gobay
Penerbit: Best Line Press, 2018
Dimensi: 15 x 21 cm | Soft Cover
Tebal: 203 hlm | Bookpaper