Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai matakuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era Reformasi, dalam matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, telah dilakukan perubahan paradigma menuju paradigma humanistik yang didasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa.
Penulis: Dr. Damri, M.Pd.dan Fauzi Eka Putra, M.I.Kom.
Penerbit: Prenadamedia, 2020
Kategori: Pendidikan
ISBN: 978-623-218-587-6
SKU: BRD9478
Dimensi: 14x20 cm l Softcover
Tebal: 301 hlm l Bookpaper