Image of a product
Image of a product

HUKUM AGRARIA INDONESIA (M. Arba) - Bumi Aksara

Rp 87,000
Rp 73,950
Edisi Pertama
Rp 73,950
( )
Edisi Kedua 2025
  350 g
Rp 89,250

Pembentukan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk merombak dan memperbarui hukum agraria lama. Dasar-dasar hukum bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria nasional serta kepastian hukum dan haknya tercantum dalam undang-undang ini. Dengan lahirnya UUPA, hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata mengenai benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapus.


Pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria. Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga mengesahkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Buku ini memuat pembahasan mengenai sejarah perkembangan politik hukum agraria di Indonesia, hukum agraria nasional, hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, pendaftaran tanah, landreform, serta hak tanggungan sebagai jaminan hak atas tanah.


Penulis: Prof. Dr. H. M. Arba, S.H., M.Hum.

Penerbit: Sinar Grafika, cet. 6, 2019 / 2025

Kategori: Hukum

ISBN: 9789790077157 / 9786233911924

SKU: BRD8565

Dimensi: 14x20 cm l Softcover

Tebal: xii + 254 hlm l HVS

Harga: 87.000 / 105.000

 
 :
 :
300 - 350g