Dibandingkan dengan sumber daya alam, kekayaan intelektual merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis, bahkan akan bertambah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menggunakan kemampuan akal pikir, manusia berupaya berdayagunakan kecerdasan intelektualnya untuk menciptakan berbagai karya hasil kreasi dan inovasi manusia, dapat berupa suatu ciptaan, produk, dan proses yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia menjalani kehidupannya. Karya-karya manusia yang dihasilkan dari daya intelektualitasnya tersebut merupakan kebendaan bergerak yang tidak berwujud (immateriil) yang dilindungi oleh hukum sebagai suatu hak kebendaan immateriil, yang lazim disebut dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan isu yang strategis dalam peradaban dunia dewasa ini, terutama bagi negara-negara maju yang telah banyak menghasilkan berbagai produk dan proses yang dikembangkan secara massal.
Judul Buku: DASAR-DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL - Prenadamedia
Penulis: Dr. Rachmadi Usman, S.H., M.H.
Penerbit: Prenadamedia, 2021
Kategori: Hukum
ISBN: 978-623-218-945-4
SKU: BRD11983
Dimensi: 15x23 cm l Softcover
Tebal: 602 hlm l Bookpaper