Image of a product

Kebijakan Anti-SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Gramedia

Rp 200,000
Rp 180,000
10%

Anti-SLAPP merupakan terminologi baru yang dikenal pertama kali di Amerika Serikat pada 1996. Pada intinya,Anti-SLAPP adalah ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik sebagaimana diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan. Di Indonesia, ketentuan serupa dengan Anti-SLAPP di bidang lingkungan hidup (Anti-Eco SLAPP) termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Para penegak hukum, khususnya hakim, masih mengalami kesulitan mendeteksi kasus yang terindikasi SLAPP sehingga mereka dapat menghentikan kasus pada tahap awal.


Buku ini meneliti rasio legis Anti-SLAPP dalam hukum lingkungan hidup Indonesia dan penerapan prinsip Anti-SLAPP yang dilakukan oleh pengadilan di negara-negara lain dan hakim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan menemukan kaidah hukum, asas hukum, dan doktrin hukum yang sesuai untuk menjawab permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian.


Dari hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 66 UU PPLH merupakan simbol perlindungan hukum, sekaligus wujud dari sikap akomodatif UU PPLH terhadap pentingnya peran serta masyarakat, termasuk perlindungan individu dan kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.


Penulis: Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Penerbit: Gramedia, 2023

Kategori: Hukum

ISBN: 9786020672540

SKU: BRD19530

Bahasa: Indonesia

Dimensi: 15 x 23 cm l Softcover 

Tebal: 387 hlm | Bookpaper

Harga: 203.000

 
 :
 :
500g