Konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang universal, peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Prinsip konstitusionalisme modern pada pokoknya menyangkut pembatasan kekuasaan (limited government). Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yakni hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya.
Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit: Sinar Grafika (Cet. ke-5, 2018)
Kategori: Hukum
ISBN: 978-979-007-276-3
SKU: BRD20044
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 15,5 x 23 cm l Softcover
Tebal: 356 hlm l HVS
Harga: 145.000