Image of a product

Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Publik Hukum - UGM Press

Rp 75,000
Rp 63,750
15%
Berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). pengurusan dan pemberesan harta pailit masih diatur kewenangan Balai Harta Peninggalan yang sebelumnya memang hanya lembaga ini yang mempunyai kewenangan, selain Kurator yang mempunyai kewenangan sama dengan Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengurus dan membereskan harta pailit. Hadirnya Kurator ini adalah sesuatu yang baru setelah diundangkannya UUK PKPU, namun Balai Harta Peninggalan sampai saat ini masih juga diberikan kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit. ㅤㅤ Tujuan penulisan buku ini ialah membahas kewenangan Balai Harta Peninggalan setelah berlakunya UUK PKPU dan setelah ditambahkannya Kurator yang mempunyai kewenangan yang sama. Penulisan buku ini juga membandingkan kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di berbagai negara. yaitu: Malaysia. Amerika Serikat. dan Belanda. Buku ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum S-1, S-2. S-3. serta praktisi hukum khususnya Kurator dan Kurator Balai Harta Peninggalan dan pembaca lainnya yang ingin mengetahui dan mempelajari hal-hal yang terkait dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit di Indonesia berdasarkan UUK PKPU dan pengurusan dan pemberesan harta pailit di negara lain. yaitu Malaysia. Amerika Serikat, dan Belanda. ㅤㅤ Penulis: Tata Wijayanta, Sheva Trisanda Adistia Penerbit: UGM Press, 2023 Kategori: Hukum ISBN: 978-623-359-212-3 SKU: BRD20740 Bahasa: Indonesia Dimensi: 15,5 x 23 cm l Softcover Tebal: xx + 132 hlm l HVS Harga: 75.000
 
 :
 :
300g