Kini kita hidup di era teknologi yang pengaruhnya tidak pernah terbayangkan satu dekade sebelumnya. Semua aktivitas kehidupan manusia, semakin berkaitan dengan dunia siber (cyber life). Dunia siber yang semakin berkembang, ternyata diikuti pula oleh kejahatan siber yang juga semakin meningkat, di mana perbuatan jahat itu dilakukan menggunakan teknologi dengan jaringan komputer ( computer related crime ). Pelaku dan korbannya bisa dari mana saja, tak terbatas wilayah dalam yuridiksi suatu negara. Bahkan melintas yuridiksi banyak negara, di mana perangkat jaringan komputer yang dipakai dan datanya bisa di mana-mana. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi dunia hukum, termasuk di level internasional.
Buku ini membahas aspek hukum internasional, hukum acara pidana, dan hukum pelindungan data pribadi dalam penyidikan tindak pidana siber. Pembahasan ketiga aspek tersebut tentu sangat menarik untuk diketahui, dibaca, dipelajari, dan dikaji. Baik menyangkut teori-teorinya maupun contoh praktis yang terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang dikembangkan secara berbeda-beda. Termasuk dalam hal ini, pembahasan pengalaman penegakan hukum UU ITE di Indonesia. Karena itu, buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh pembuat kebijakan, para penegak hukum dan akademisi dan mahasiswa hukum pada umumnya.
ㅤㅤ
Penulis: Dr. Josua Sitompul, S.H., M.M.
Penerbit: Prenadamedia, 2024
Kategori: Hukum
ISBN: 978-623-384-659-2
SKU: BRD21540
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 15,5 x 23 cm l Softcover
Tebal: 452 hlm l Bookpaper
Harga: 168.000