Maka segala bentuk monopoli, konsentrasi, estat, latifundium agraria, termasuk lumbung pangan dan energi ala MIFEE dan Kalimantan Tengah yang meniadakan petani, tidak dapat dibenarkan, baik oleh negara tanpa alasan terselenggaranya bonum commune, apalagi oleh swasta demi profit semata. Mengacu pada traktat A.V. Chayanov, Teori Ekonomi Keluarga Petani dan Teori Ekonomi Kooperasi, yang ditaruh dalam konteks insight “Rekonstruksi Desa” ala J.H. Boeke serta praktik sketsisnya di 4 tempat di Indonesia, buku ini hendak menyampaikan pesannya.
Bilamana reforma agraria lebih luas dari redistribusi tanah, masih termangu dan hanya tersandera tambal sulam. Di Jepang (1946), Taiwan (1953), dan Korea Selatan (1950), reforma agraria relatif sudah tuntas, atas fondasi itu pembagunannya lebih maju dan mensejahterakan rakyatnya. Sebagai mandat dari UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, reforma agraria adalah conditio sine qua non dari rakyat merdeka.
Kelebihan:
Buku ini menawarkan gagasan yang segar dan inspiratif tentang pembangunan desa.
Penulis memaparkan argumennya dengan data dan fakta yang akurat.
Buku ini ditulis dengan gaya yang mudah dipahami dan menarik.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam buku ini:
Pentingnya membangun desa yang mandiri dan tidak bergantung pada bantuan luar.
Peran petani sebagai kunci dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan desa.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.
Penulis: Francis Wahono
Penerbit: Kompas, 2024
Kategori: Sospol
ISBN: 9786231604781
SKU: BRD23289
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 15 x 23 cm l Softcover
Tebal: 264 hlm | Bookpaper
Harga: 130.000